2010 in review

The stats helper monkeys at WordPress.com mulled over how this blog did in 2010, and here’s a high level summary of its overall blog health:

Healthy blog!

The Blog-Health-o-Meter™ reads Wow.

Crunchy numbers

Featured image

A Boeing 747-400 passenger jet can hold 416 passengers. This blog was viewed about 7,700 times in 2010. That’s about 19 full 747s.

In 2010, there were 27 new posts, growing the total archive of this blog to 44 posts. There were 9 pictures uploaded, taking up a total of 493kb. That’s about a picture per month.

The busiest day of the year was November 30th with 85 views. The most popular post that day was Iron Jawed Angels – Film.

Where did they come from?

The top referring sites in 2010 were google.co.id, id.answers.yahoo.com, lintasberita.com, id.wordpress.com, and facebook.com.

Some visitors came searching, mostly for hallux valgus, bacaan sholat lengkap, arti bacaan sholat lengkap, bacaan shalat lengkap, and iron jawed angels.

Attractions in 2010

These are the posts and pages that got the most views in 2010.

1

Iron Jawed Angels – Film April 2010
6 comments

2

Arti Bacaan Shalat lengkap June 2009
6 comments

3

Sekilas di Balik High Heels February 2009
6 comments

4

Promosi, Forum Diskusi dan Menghias Blog WordPress April 2010
17 comments

5

Inpres No.9 Thn 2000 ttg Pengarus Utamaan Gender (PUG) May 2010
1 comment

Sholat bukanlah yang terpenting

Dalam salah satu forum tanya jawab yang sering saya ikuti, saya melihat sebuah pertanyaan yang cukup membuat jari-jari saya ini gatal hendak menjawab dengan panjang lebar… pertanyaan tersebut adalah pertanyaan seputar ibadah Sholat. Pertanyaannya seperti berikut:

    Karena amalan yang pertama kali dihisab adalah solat jadi saya benar2 ingin menjaga kesempurnaan solat dengan mencari ilmu2 tentang solat.
    Saya pernah membaca sebuah buku yg isinya “,,,,,,, dan solatmu berkata “dia telah menelantarkan aku selama didunia” dan amalan solatnya pun dilipatNYA bagai melipat kertas dan dilemparkan padanya…..”

    Apakah benar, karena ketidak tahuan kita padahal kita sudah berusaha menjaga solat kita dengan benar,, tapi karena sedikitnya ilmu yang kita terima menjadikan solat kita masih belum sesuai dengan syariat islam,, maka semua amal solat kita akan sia-sia!?

    Mohon penjelasanya, Terima Kasih

Kemudian, dengan satu tarikan nafas, saya mulai mengetik jawaban yang mengalir dalam benak saya, jawaban tersebut adalah sebagai berikut:

    Di sini saya bukannya mau sok memberi penjelasan, coz belum tentu saya lebih paham drpd anda kan… sya dsni cuma mau berbagi aja, mdh2an bisa bermanfaat.

    pertama, cobalah untuk merubah pola pikir dari yang formil bgt, untuk lebih terbuka dgn hal2 baru dan di luar kebiasaan kita sekalipun. yang penting harus disaring dan dinalar secara kritis dulu…

    kedua, jika anda memang yakin bahwa Tuhan itu maha adil, coba tanyakan pada hati nurani anda, apakah mungkin bhwa amalan yg paling penting di mata-NYA adalah sholat saja? pasti anda juga sering menemui orang2 yg sholatnya lima waktu (mgkn lebih) dan selalu tepat waktu, serba sempurna rukun2nya, tapi cerminan akhlaknya dlm kehidupan nyata masih sering menyakiti hati orang lain, masih sering menyerobot hak orang lain, dan masih sering menimbulkan kerusakan. coba renungkan itu…

    ketiga, saya meyakini bahwa Tuhan maha segalanya, maka DIA tidak membutuhkan apa2 dari makhlukNYA bukan? lalu, untuk siapakah kita sholat? tentu untuk diri kita sendiri, sholat itu adalah kebutuhan, bukan kewajiban. jika masih ada orang yg menganggap sholat itu kewajiban yg harus kita tunaikan kdp NYA, maka scr tdk lgsg mrk mnyatakan bahwa Tuhan membutuhkan sswtu dari makhlukNYA. tolong direnungkan…

    Saya muslim, saya juga melaksanakan sholat, tapi saya akan terus belajar memahami berbagai rahasiaNYA yang belum terungkap, saya sangat ingin mengenalNYA, sangat ingin mencari jawab atas pertanyaan2 dlm benak saya, dan selama proses belajar saya selama ini, saya menangkap bahwa sholat bukanlah satu2nya ibadah terpenting seperti yang selama ini diutarakan oleh guru2 agama kita saat masih di sekolah… kenali DIA kawan…

    apa yang saya sampaikan bukan berarti saya bilang sholat itu gak penting..
    sholat itu penting… tapi saya menghimbau agar anda jgn terlalu kaku dlm memandang ibadah ritual formal semacam ini, masih buaanyaakk hal2 lain yg dapat kita pelajari untuk beribada kepadaNYA. jadilah khalifah yg baik di bumi ini..

    semoga bermanfaat :)

mohon maaf sebelumnya jika saya mengutip tulisan dari orang lain yang terdapat pada situs lain, saya tdk ada maksud melanggar HAKI, tetapi saya hanya ingin merekap sekian banyak pendapat2 saya yang telah tercurah secara spontan dari situs tersebut, semoga suatu saat bisa terangkum menjadi sebuah buku yang bermanfaat bagi banyak orang. Untuk itu, di sini saya benar2 mengharapkan saran, kritik maupun komentar dari teman2 sekalian… Terimakasih sebelumnya…

halaman asli dapat dilihat di sini

Lihat juga tulisan lainnya:
1. Perbedaan Gender dan jenis Kelamin
2. Wanita Bukan Racun Dunia
3. Pembeedaan Gender mengarah pada subordinasi
4. Pluralisme Agama

Sore Terakhir

oleh: Arihaz

Cahaya senja di sore terakhir ini
Membuatku mulai menyadari sesuatu
Bahwa esok… Ku tak lagi berada di sini
Dan lalu… Ku ingat segala yang telah berlalu

Hari demi hari.. dan minggu demi minggu
Ku jalani semua dengan penantian pasti
Saat tujuan itu akhirnya tercapai
Ku melangkah dengan tanggung jawab baru

Sore terakhir telah menggugahku
Melantangkan terima kasih dan rasa maaf
Membalas jasa tentu kami tak mampu
Hanya puisi ini yang dapat kami berikan…

(sebuah puisi yang kutulis dadakan dan hanya dlm waktu kurang dari 5 menit.. tapi membawa kesan di saat perpisahan itu..)

Wanita BUKAN Racun Dunia

Wanita BUKAN Racun Dunia

Wanita Racun Dunia….

Mungkin sudah banyak dari kita yang sering mendengar ungkapan semacam itu. Tapi sebanyak apakah—dari yang banyak itu—yang bisa bertanya dengan kritis, siapa itu dunia?

Tanpa banyak yang menyadari, ungkapan “Wanita…racun dunia” ini, secara tidak langsung melegitimasi kepemilikian laki-laki atas dunia. Iya atau tidak? Lets check this out…

Jika wanita dianggap sebagai racunnya dunia. Lalu siapa dunia itu? Jika wanita dianggap sebagai racun bagi laki-laki, lalu apakah berarti dunia=laki-laki? Ataukah wanita itu racun bagi dunia, yang berarti wanita tidak termasuk di dalamnya? Dua premis tersebut tentu saja sama-sama tidak menguntungkan bagi wanita…atau perempuan… (saya sengaja tetap menggunakan istilah “wanita” dalam tulisan ini—walau sebenarnya saya tidak lagi suka dengan penggunaan istilah itu, tetapi—hal ini untuk menegaskan makna wanita sebagai “obyek”. Dengan begitu, saya mengimbanginya dengan menggunakan istilah “laki-laki” dalam tulisan ini, bukannya “pria”, hal itu dimaksudkan untuk menegaskan peranan mereka sebagai “pelaku” atau “subyek” dalam hal ini)

Dunia…dianggap sebagai milik laki-laki…
Ataupun wanita… tidak dianggap sebagai bagian dari dunia juga… sebab, mana mungkin wanita menjadi racun bagi sesama wanita bukan?

Ungkapan wanita sebagai racun dunia, kini jika dilihat dengan mata yang membelalak, tidak lagi menjadi ungkapan2 romantis yang membuai. Melainkan sebagai ungkapan yang mengandung kesan penyingkiran secara halus terhadap wanita, dari dunia, yang mana seharusnya, wanita menjadi anggota penghuninya juga, sebagaimana laki-laki… Hal ini tentu saja tidak mudah disadari, tapi jika terus dibiarkan, tentu bisa memperkuat legitimasi terhadap stereotip2 tertentu yang dapat menimbulkan ketimpangan antara perempuan dan laki-laki sebagai sesama penghuni dunia ini…

Sudah jelas bahwa ungkapan tersebut muncul dari perspektif laki-laki. Tetapi tidak seharusnya mereka membakukan dirinya sebagai dunia. Mengapa tidak mereka ucapkan “wanita adalah racun bagi laki-laki” atau ”pria” mengapa harus racun bagi dunia?

Coba kita kritisi…

Mengenai makna racun itu sendiri, tidak terlallu jelas racun seperti apa yang ditekankan dalam ungkapan wanita sebagai racun dunia ini. Bisa saja dalam hal seksualitas, ataupun kehidupan sosial. Tapi yang jelas, dalam istilah kita selama ini, racun bukanlah suatu hal yang baik dan bermanfaat. Melainkan racun adalah suatu hal yang merusak dan membawa akibat buruk.

Tanpa disadari banyak orang, kalimat “wanita racun dunia” ini akan membentuk mind-set kita sedemikian rupa, yang—menurut saya—tentu saja dapat memperkuat dominasi laki-laki di ‘dunia’ ini. Dan perempuan, yang sering disebut wanita ini, semakin berada dalam posisi subordinat yang dapat dieksploitasi dari berbagai aspek.

Mari kita renungkan persoalan ini. Pembahasan kritis selanjutnya akan saya posting dlam tulisan yang berbeda.

Inpres No.9 Thn 2000 ttg Pengarus Utamaan Gender (PUG)

    INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (INPRES)
    NOMOR 9 TAHUN 2000
    TENTANG
    PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke
dalam seluruh proses pembangunan nasional;
b. bahwa pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di
tingkat Pusat dan Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mendorong,
mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan
terkoordinasi, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden;

Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
3. Undang-undangan Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undangan Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
5. Undang-undangan Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206).

MENGINSTRUKSIKAN
Kepada:
1. Menteri;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Repulik Indonesia;
6. Jaksa Agung Republik Indonesia;
7. Gubernur;
8. Bupati/Walikota;

Untuk:
PERTAMA:

Melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang
berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing.
KEDUA:
Memperhatikan secara sungguh-sungguh Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Nasional sebagaimana terlampir dalam Instruksi Presiden ini sebagai acuan dalam melaksanakan
pengarusutamaan gender.
KETIGA:
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
1. Memberikan bantuan teknis kepada instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan
Daerah dalam Pelaksanaan Pengarusutamaan gender.
2. Melaporkan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender kepada Presiden.
KEEMPAT:
Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan
masing-masing, menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi
Presiden ini.
KELIMA:
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2000
TANGGAL 19 DESEMBER 2000
PEDOMAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

I. UMUM
Dalam Instruksi Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan
gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
2. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki
dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan
budaya masyarakat.
3. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk
memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan
dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.
4. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan
perempuan.
5. Analisa Gender adalah proses yang dibangun secara sistematik untuk mengidentifikasi
dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol
terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan
dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang
timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor-faktor lainnya seperti
kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
6. Instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah adalah instansi dan
lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima
Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

II. TUJUAN
Pengarusutamaan gender bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan,
pelaksana, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional
yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

III. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan nasional.

IV. PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
A. UMUM

1. Pengarusutamaan gender dilaksanakan dengan:
a. Analisa gender.
b. Upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang
pengarusutamaan gender pada instansi dan lembaga pemerintah di
tingkat Pusat dan Daerah.

2. Analisa gender dilaksanakan untuk mengidentifikasi dan memahami ada atau
tidak adanya dan sebab-sebab terjadinya ketidaksetaraan dan ketidakadilan
gender, termasuk pemecahan permasalahannya.

3. Upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dilaksanakan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan instansi dan lembaga
pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah tentang gender.

4. Kegiatan analisa gender meliputi:
a. Mengidentifikasi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam
memperoleh manfaat dari kebijakan dan program pembangunan dalam
berbagai aspek kehidupan;
b. Mengidentifikasi dan memahami sebab-sebab terjadinya
ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dan menghimpun
faktor-faktor penyebabnya;
c. Menyusun langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender;
d. Menetapkan indikator gender untuk mengukur capaian dari
upaya-upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

5. Pemecahan permasalahan yang dihasilkan dalam analisa gender diwujudkan
dan diintegrasikan dalam perencanaan kebijakan dan proses pembangunan
nasional.

B. Bantuan Teknis
1. Dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender, Menteri negara
Pemberdayaan Perempuan memberikan bantuan teknis sesuai dengan bidang
dan fungsi, serta kewenangannya kepada instansi dan lembaga pemerintah di
tingkat Pusat dan Daerah.

2. Bantuan teknis dapat berupa panduan, pelatihan, konsultasi, informasi, koordinasi,
advokasi, dan penyediaan bahan dan data.

C. Pemantapan Pelaksanaan
1. Dalam rangka pemantapan pelaksanaan pengarusutamaan gender, Pimpinan
Instansi dan lembaga pemerintah baik Pusat maupun Daerah:

2. Membentuk dan/atau menunjuk mekanisme internal/ unit kerja/penanggung jawab
guna kelancaran pelaksanaan pengarusutamaan gender di lingkungannya;

3. Menyusun uraian kerja dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengarusutamaan gender;

4. Melaksanakan koordinasi internal yang berkaitan dengan bidang tugasnya untuk
menjamin terlaksananya pengarusutamaan gender dengan baik;

5. Memberikan bantuan teknis dalam bentuk penyediaan data dan informasi,
pelatihan dan konsultasi yang berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi, serta
kewenangannya kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

D. Pemantauan dan Evaluasi
1. Pimpinan instansi dan lembaga pemerintah baik Pusat maupun Daerah
melaksanakan dan bertanggungjawab pemantauan dan evaluasi terhadap
pengarusutamaan gender di lingkungannya.
2. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender, oleh
Pimpinan instansi dan lembaga pemerintah baik Pusat dan Daerah dilaporkan
kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan.

V. PEMBIAYAAN
1. Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan pengarusutamaan gender
dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk masing-masing instansi
dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk masing-masing instansi
dan lembaga pemerintah di tingkat Daerah.

2. Pembiayaan pelaksanaan pengarusutamaan gender yang berasal dari pihak-pihak lain
selain dari APBN dan APBD dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VI. PELAPORAN
1. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan melaporkan hasil pelaksanaan
pengarusutamaan gender secara berkala kepada Presiden.

2. Laporan hasil pelaksanaan pengarusutamaan gender meliputi:
a. hambatan-hambatan yang terjadi;
b. u p aya-upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi;
c. h a sil-hasil yang telah dicapai, dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

2000

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.