I.            DASAR HUKUM

Perubahan gugatan tidak diatur dalam HIR/Rbg, tetapi diatur dalam Rv (Rechtsvordering) yaitu pasal 127, yang berbunyi :

Pasal 127 Rv

Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”

Selain itu, ada juga beberapa yurisprudensi atau putusan MA yang bisa dan sering dijadikan dasar hukum mengenai praktik perubahan gugatan dalam persidangan, antara lain sebagai berikut :

Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 :

Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat;

Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 :

Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau pembuktian;

Putusan MA-RI No.226.K/Sip/1973, tanggal 17 Desember 1975 :

Perubahan gugatan Penggugat Terbanding pada persidangan 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka perubahan itu harus ditolak;

Putusan MA-RI No.209.K/Sip/1970, tanggal 6 Maret 1971 :

Suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azas-azas Hukum Acara Perdata asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidair

Putusan MA-RI No.823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 :

Karena perubahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan Tergugat dalam pembelaan atau pembuktian, sehingga tidak bertentangan dengan Hukum Acara dan demi Peradilan yang cepat dan murah (tentang perubahan tanggal, bulan, tahun dalam gugatan)

Putusan MA-RI No. 457/Sip/1975, tanggal 18 Nopember 1975 :

Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai Turut Tergugat (yang dalam gugatan asal dijadikan pihak dalam perkara); sehingga terjadi perubahan subyek hukum gugatan (Vide = Putusan MA-RI No. 305.K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971);

Putusan MA-RI No.546.K/Sip/1970, tanggal 14 Oktober 1970 :

Perubahan gugatan itu tidak diterima apabila perubahan itu dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai, pada saat dalil-dalil, tangkisan-tangkisan, pembelaan-pembelaan, sudah habis dikemukakan dan kedua pihak sebelumnya telah mohon putusan;

Putusan MA-RI No.334.K/Sip/1972, tanggal 4 Oktober 1972 :

Judex-facti tidak boleh merubah dalil gugatan (Posita) dari Penggugat (Pasal 189 ayat (3) Rbg./ Pasal 178 ayat (3) HIR;

      II.            PENGERTIAN

Perubahan gugatan adalah salah satu hak yang diberikan kepada penggugat dalam hal mengubah atau mengurangi isi dari surat gugatan yang dibuat olehnya.

Dari beberapa putusan MA di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan gugatan dalam persidangan diperbolehkan dengan ketentuan:

  1. Tidak bertentangan dengan azas-azas Hukum Acara Perdata
  2. Tidak menimbulkan kerugian terhadap Hak Pembelaan tergugat
  3. Tidak mengakibatkan perubahan posita
  4. Tidak merubah atau menyimpangi kejadian materiil dalam gugatan
  5. Tidak mengakibatkan perubahan subyek hukum dalam gugatan

 

    III.            WAKTU PENGAJUAN

Perubahan isi gugatan selama memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, dapat diajukan dalam jangka waktu:

  • Sebelum hakim membacakan surat gugatan.

Jika perubahan diajukan sebelum hakim membacakan gugatan, maka perubahan ini tidak memerlukan persetujuan dari tergugat

  • Setelah hakim membacakan gugatan, sebelum tergugat mengajukan jawaban (pasal 127 Rv)

Jika perubahan diajukan setelah hakim membacakan gugatan, hal ini diperbolehkan selama tergugat belum memberikan jawaban. Tetapi pengajuan ini memerlukan persetuuan dari tergugat

Perubahan gugatan tidak dibenarkan pada tingkat dimana pemeriksaan perkara sudah hampir selesai pada saat mana dalil-dalil tangkisan dan pembelaan sudah habis dikemukakan dan kedua belah pihak sebelum itu sudah mohon putusan.

Dasar Hukum :

Putusan MA-RI No.1425.K/Pdt/1985, tanggal 24 Juni 1991 :

Perubahan surat/ gugatan perdata dapat diterima/dibenarkan bila perubahaan itu dilakukan sebelum Hakim membacakan surat Gugatan di dalam persidangan dan kepada Tergugat masih diperintahkan untuk menjawab surat gugatan tersebut

 

    IV.            PERSYARATAN PENGAJUAN

Peraturan mengenai syarat mengajukan perubahan gugatan tidak terdapat dalam Pasal 127 Rv.  Namun, dalam buku pedoman yang diterbitkan oleh MA, terdapat syarat formil untuk mengajukan perubahan gugatan, dimana hal tersebut sangat penting diterapkan dalam praktik peradilan. Dalam buku pedoman MA, dijelaskan mengenai syarat formil dalam mengajukan perubahan gugatan, yaitu:

a.       Pengajuan perubahan pada sidang yang pertama dihadiri tergugat

Syarat formil ini, ditegaskan oleh MA dalam buku pedoman, yang menyatakan:

–          Diajukan pada hari sidang

–          Dihadiri oleh para pihak

Dari ketentuan tersebut, penggugat juga tidak dibenarkan mengajukan perubahan gugatan:

–          Di luar hari sidang

–          Pada sidang yang tidak dihadiri tergugat.

Tujuan dari syarat-syarat formil ini adalah untuk melindungi kepentingan tergugat dalam membela diri. Jika perubahan dibenarkan di luar sidang dan di luar hadirnya tergugat, maka akan dianggap sangat merugikan kepentingan tergugat.

b.    Memberi hak kepada tergugat untuk menanggapi

Syarat formil ini pun digariskan oleh MA, yang menyatakan:

–          Menanyakan kepada tergugat tentang perubahan gugatan yang bersangkutan

–          Memberi hak dan kesempatan kepada tergugat untuk menanggapi dan membela kepentingannya.

c.    Tidak menghambat acara pemeriksaan

Dalam hal ini, perubahan gugatan tidak boleh menghambat jalannya pemeriksaan di pengadilan. Apabila perubahan gugatan tersebut menghambat jalannya pemeriksaan, maka akan menjadi masalah baru lagi di antara kedua belah pihak yang berperkara, seperti bertambahnya jangka waktu proses pemeriksaan sehingga memakan waktu yang lama dalam proses penyelesaian perkaranya.