PERJANJIAN KREDIT

Pengertian:

Menurut pasal 1 ayat (11) UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Unsur-unsur perjanjian kredit:

1.) Kepercayaan, keyakinan pemberi kredit bahwa kredit tersebut akan terbayar kembali

2.) Waktu, pemberian kredit dan pembayaran kembali memiliki jangka waktu tertentu

3.) Resiko, bahwa setiap pemberian kredit selalu memiliki resiko, semakin lama jangka waktu yang diberikan, semakin tinggi resiko kredit tersebut

4.) Prestasi, prestasi dalam perjanjian kredit adalah pemberian obyek kredit (bisa berupa uang ataupun barang dan jasa, tapi yang paling sering dijumpai adalah uang)

Jenis-jenis Kredit:

Dari segi tujuan penggunaannya, kredit dibagi menjadi:

1. Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan kepada bentuk usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa. Kredit Produktif dapat berupa KMK (kredit modal kerja) yaitu kredit diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, atau KI (kredit investasi) yaitu kredit diberikan untuk membiayai pengadaan barang modal/jasa.

2. Kredit komsumtif, yaitu kredit diberikan untuk membiayai kebutuhan konsumtif masyarakan pada umumnya

Dari segi jangka waktunya, kredit dibagi menjadi:

1. Kredit jangka pendek, tidak melebihi 1 tahun

2. Kredit jangka menengah, lebih dari 1 tahun tapi tidak lebih dari 3 tahun

3. Kredit jangka panjang, lebih dari 3 tahun

Setiap kredit yang telah disepakati antara pemberi dan penerima kredit, harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Akar dari perjanjian kredit adalah perjanjian pinjam-meminjam. Syarat sah perjanjian kredit adalah sama dengan syarat sah perjanjian pada umumnya, yaitu yang tercantum pada pasal 1320 BW: kesepakatan, cakap hukum, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Fungsi dari dibuatnya perjanjian kredit adalah sebagai:

– Perjanjian pokok, yang biasanya diikuti dengan perjanjian penjaminan

– Sebagai alat bukti, mengenai hak dan kewajiban para pihak

– Sebagai alat pemantauan kredit

Bentuk perjanjian kredit dapat berupa akta bawah tangan ataupun akta otentik.

Pasal 1874 KUHPer: Akta dibawah tangan adalah surat atau tulisan yang dibuat oleh para pihak tidak melalui perantaraan pejabat yang berwenang untuk dijadikan alat bukti

Pasal 1868 KUHPer: Akta otentik adalah akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh UU yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai yang berkuasa (pegawai umum) untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya. Yang dimaksud dengan pegawai umum antara lain notaries, PPAT, pegawai KUA, dll

Pihak-pihak dalam perjanjian kredit:

1. Kreditur, kreditur (pemberi kredit) dalam perjanjian kredit adalah bank atau lembaga pembiayaan selain bank, sedangkan dalam perjanjian pinjam-meminjam, pemberi pinjaman bisa saja individu biasa

2. Debitur, debitur (penerima kredit) adalah pihak yang dapat bertindak sebagai subyek hukum, baik individu (person) atau badan hukum (recht person).

Pengakhiran perjanjian kredit:

Perjanjian kredit dapat berakhir oleh hal-hal sebagai berikut:

1. Pembayaran/pelunasan, tindakan sukarela dari debitor untuk memenuhi perjanjian

2. Subrogasi, penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga (pasal 1400 KUHper)

3. Pembaruan Utang (novasi), ada tiga bentuk novasi yaitu

* Mengganti kreditur
* Mengganti debitur
* Merubah obyek/isi perjanjian

4. Perjumpaan utang (kompensasi), kedua pihak memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang di antara keduanya sehingga perjanjian kredit menjadi hapus (1425 KUHPer)

Sumber:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/contract-law/2277711-panduan-bantuan-hukum-di-indonesia/#ixzz1qOYXBiq0
http://id.shvoong.com/law-and-politics/contract-law/2277711-panduan-bantuan-hukum-di-indonesia/