Posts tagged ‘Hukum’

Akibat Hukum Kepemilikan Tanah setelah Merger


1.     Pengertian Merger

Dalam UU No.40 Tahun 2007 (UUPT), merger dikenal dengan istilah penggabungan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 9 UUPT, berbunyi:

Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”

Dari pasal tersebut dapat digarisbawahi beberapa hal penting menyangkut merger atau penggabungan, yaitu adalah:

  • Penggabungan (merger) adalah tindakah hukum yang sah
  • Dilakukan oleh 2 pihak yaitu:

–  Perseroan yang menggabungkan diri (merging company), satu atau lebih persero

–  Perseroan yang menerima penggabungan (surviving company), satu persero

  • Aktiva dan pasiva dari merging company(ies) akan beralih ke surviving company
  • status badan hukum merging company(ies) berakhir

2.       Pengertian Aktiva dan Pasiva

Terkait merger dimana disebutkan bahwa aktiva dan pasiva perseroan akan beralih, maka selanjutnya akan dijelaskan mengenai Aktiva dan Pasiva dalam perseroan. Dalam arti luas, aktiva, atau biasa disebut asset, dapat diartikan sebagai harta perseroan. Sedangkan pasiva adalah kewajiban/utang perseroan kepada pihak ketiga atau kreditur.

Financial Accounting Standard Boards (FASB) mendefinisikan aktiva sebagai “manfaat ekonomi yg mungkin terjadi dimasa mendatang yg diperoleh atau dikendalikan oleh suatu entitas tertentu sebagai akibat transaksi atau peristiwa masa lalu.” Menurut definisi tersebut, dapat dilihat 3 karakteristik dari aktiva, yaitu:

–          Memiliki manfaat ekonomi di masa mendatang

–          Dikuasai/dikendalikan oleh suatu entitas (perseroan)

–          Merupakan hasil dari transaksi masa lalu

Aktiva (asset) dapat dikategorikan menjadi 2 macam, yaitu aktiva lancar dan aktiva tetap. Aktiva lancar artinya semua harta yang dapat dengan mudah dijadikan uang dalam jangka waktu yang relatif pendek. Sedangkan Aktiva tetap adalah harta yang sifatnya relative tetap dan memiliki jangka waktu perputaran minimal satu tahun. Adanya aktiva tetap ini adalah untuk menjalankan perusahaan, bukan untuk dijual-belikan.

Aktiva tetap terdiri dari Aktiva tetap berwujud dan Aktiva tetap tidak berwujud. Aktiva tetap yang tidak berwujud conothnya adalah Hak paten/merek dagang yang dimiliki perusahaan, Hak sewa (lease), franchise, dll. Sedangkan Aktiva tetap berwujud contohnya adalah pabrik (bangunan), mesin dan alat-alat pabrik, alat-alat kantor, sumber daya alam, dll.

Sedangkan menyangkut tanah, terdapat perdebatan hangat di kalangan akuntan Indonesia mengenai hal ini. Ada yang beranggapan asset tanah seharusnya masuk ke kategori Aktiva tetap tidak berwujud, sebab yang dimiliki oleh perusahaan adalah Hak atas tanahnya (HGB,HGU) bukan tanah itu sendiri. Sedangkan ada yang beranggapan bahwa tanah sebagai asset berwujud. Perdebatan ini masih berlangsung sampai sekarang, tetapi pada praktek akuntasi di perusahaan-perusahaan, untuk saat ini mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Rosita Uli Sinaga, yang mengatur bahwa HGB/HGU atas tanah adalah termasuk Aktiva tetap. Hal ini diatur dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 47 tentang Aktiva Tetap dan ISAK (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) 16 tentang Hak atas Tanah.

3.       Akibat Hukum dari Proses Merger

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa merger/penggabungan adalah tindakan hukum yang dilakukan perseroan menggabungkan diri dengan perseroan lainnya. Jika merger adalah tindakan hukum, tentu akan menimbulkan akibat hukum. Adapun akibat hukum setelah dilakukannya merger tersebut adalah:

Hapusnya status badan hukum dari merging company

Perseroan (merging company) yang status Badan Hukumnya hapus, berarti ia bukan lagi merupakan subyek hukum penyandang hak dan kewajiban hukum. Dengan begitu berarti ia tidak lagi dapat melakukan perbuatan hukum. Dan dengan begitu berarti, segala hal yang menjadi hak dan kewajiban yang tadinya disandang oleh perseroan tersebut, tidak lagi menjadi miliknya, melainkan beralih kepada surviving company.

Beralihnya aktiva dan pasiva dari merging company ke surviving company

Peralihan ini tidak terjadi dengan sendirinya, tapi harus dilakukan dengan proses pendaftaran. Terkait pembahasan sebelumnya mengenai Aktiva, kepemilikan atas tanah oleh perusahaan dapat dikategorikan ke dalam Aktiva tetap (asset), baik itu HGU,HGB,Hak Pakai ataupun hak lainnya. Yang artinya, hak atas tanah yang dimiliki oleh merging company akan beralih menjadi aktiva surviving company setelah terjadinya merger.

Kepemilikan Tanah oleh Badan Hukum


Dapatkah sebuah badan hukum dapat memiliki tanah? Dalam bentuk seperti apakah kepemilikan itu? Hal ini dapat dilihat dari penjelasan di bawah ini.

Pasal 4 ayat (1) UU No.5 Tahun 1960 (UUPA) berbunyi :

“Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hakatas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.”

Pasal tersebut mengatur bahwa yang dapat mempunyai hak atas tanah adalah:

  1. Perorangan (sendiri)
  2. Perorangan (bersama-sama)
  3. Badan Hukum

Dengan begitu, terjawablah sudah pertanyaan yang pertama tadi, yaitu bahwa suatu badan hukum dapat mempunyai hak atas tanah.

Mengenai batasan kepemilikan atas tanah oleh suatu badan hukum diatur dalam pasal 21 ayat (2) UUPA, yaitu bahwa pemerintah menetapkan badan-badan hukum yang dapat memiliki tanah. Penetapan pemerintah tersebut yaitu pada PP No. 38 Tahun 1963 – LN.1963-61. Adapun badan hukum yang ditetapkan boleh memiliki tanah (hak milik) menurut PP tersebut adalah :

  1. Bank yang didirikan oleh negara
  2. Perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan UU No. 79 Tahun 1958
  3. Badan-badan keagamaan yang ditujuk oleh Menteri pertanian setelah mendengar dari Menteri Agama
  4. Badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri pertanian setelah mendengar dari Menteri kesejahteraan sosial

Selain keempat macam badan hukum yang ditetapkan pemerintah itu, sebuah badan hukum hanya boleh memiliki Hak atas tanah yang lainnya selain Hak Milik, tetapi itupun dengan pembatasannya masing-masing.

Sebagaimana diatur dalam UUPA bahwa hak atas tanah tidak hanya terdiri dari hak milik saja, tetapi juga ada jenis hak-hak atas tanah lainnya. Hal ini disebutkan dalam pasal 16 ayat (1) UUPA yaitu bahwa hak atas tanah yang disebut dalam pasal 4 ayat (1) di atas, terdiri dari :

  1. Hak Milik (HM)
  2. Hak Guna Usaha (HGU)
  3. Hak Guna Bangunan (HGB)
  4. Hak Pakai
  5. Hak Sewa
  6. Hak membuka tanah
  7. Hak memungut hasil hutan
  8. Hak-hak lain yang tidak termasuk hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan UU serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 53

Dari kesemua hak atas tanah yang disebutkan dalam pasal 16 ayat (1), yang dapat dialihkan adalah HM, HGU, HGB dan Hak Pakai saja.

Hak Milik (diatur pada Bagian III UUPA, pasal 20 – 27)

Hak Guna Usaha (UUPA pasal 28 – 34)

–          Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak menggunakan tanah yang dikuasai negara.

–          Diperuntukkan untuk pertanian, perikanan, peternakan.

–          Dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

–          Minimal luas tanah 5 Ha dan maksimal 25 Ha, atau lebih dengan ketentuan khusus .

–          Jangka waktu pemberian paling lama adalah 35 tahun.

–          Terjadi karena penetapan pemerintah.

Hak Guna Bangunan (UUPA pasal 35 – 40)

–          Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri (bisa thd tanah negara atau tanah hak milik)

–          Jangka waktu paling lama 30 tahun

–          Dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain

–          Jika terhadap tanah negara, HGB terjadi karena penetapan pemerintah

–          Jika terhadap tanah hak milik, terjadi karena perjanjian otentik

Hak Pakai (UUPA pasal 41 – 43)

–          Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah negara/tanah milik orang lain

–          Terjadi karena keputusan pemerintah atau perjanjian dgn pemilik

–          Dapat dilakukan dengan Cuma-Cuma atau dengan pemberian bayaran/jasa

–          Dapat dimiliki oleh perorangan, badan hukum Indonesia ataupun asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

–          Dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

–          Jika HGB terhadap tanah negara, pengalihan hanya dapat terjadi dengan ijin dari pejabat berwenang

Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah lebih lanjut diatur dalam PP No.13 Tahun 1996

Contoh Surat Kuasa (Khusus) Pengurusan Sertifikat


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Lioe Lely Darmayanti, beralamat di Jl. Pulau Panjang VI Blok M-7 No. 27, RT.012/RW.009, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dan selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya dan selanjutnya memberikan kuasa kepada:

Reno Iskandarsyah, S.H., M.H.                      Dede Nurdin Sadat, S.H.

Rina Fitriana, S.H.                                           M. Fachmi Herdiansyah W.D., S.H

Gharnis Athe Malem, S.H.                             Fahrul Rahman, S.H.

 

Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum ISKANDARSYAH & PARTNERS, beralamat di Prudential Tower, Lantai 23, Jl. Jend. Sudirman Kav. 79, Jakarta 12910, yang bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA;

————————————————-—- K H U S U S —————————————-

Penerima Kuasa berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk:

–       Mewakili Pemberi Kuasa untuk mengurus perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2460, Desa Kembangan Utara, Jl. Pulau Panjang VI Blok C.11 Kav No. 27, Jakarta Barat, seluas 144 M2 atas nama Lioe Lely Darmayanti, ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Barat;

–       Mewakili Pemberi Kuasa untuk menghadap Pejabat/Instansi yang berwenang sehubungan dengan permasalahan dimaksud;

–       Menerima, membuat, menandatangani serta mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu sehubungan dengan permasalahan dimaksud;

–       Mengurus segala adminstrasi dan melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu dan berguna untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;

–       Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan secara tegas dengan Hak Retensi.

Surat kuasa ini ditandatangani di Jakarta, pada tanggal      September 2012 dan berlaku sejak ditandatanganinya.

Jakarta,      September 2012

Penerima Kuasa                                                                           Pemberi Kuasa

Materai

Rp.6000

 

 

 

Reno Iskandarsyah, S.H., M.H.                                                                                                      Lioe Lely Darmayanti

Dede Nurdin Sadat, S.H.

Rina Fitriana, S.H.

M. Fachmi Herdiansyah WD, S.H.

Gharnis Athe Malem, S.H.

Fahrul Rahman, S.H.

Contoh Surat Kuasa (Khusus) Pengurusan Perijinan


S U R A T   K U A S A

 Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                       : RENO ISKANDARSYAH

Alamat                                    : Mayapada Tower Lt.7

Jl. Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan

Pekerjaan                              : Direktur PT. PRIME STAR RESOURCES INDONESIA

————————————————————- (Selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”)

 

Pemberi kuasa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :

  1. Nama                           : Rina Fitriana

Alamat                        : Jl. Manunggal II No. 7, RT/RW 015/002, Kel. Petukangan Selatan,

Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Pekerjaan                   : Karyawan Swasta

No. KTP                        : 09.5206.550978.03xx

  1. Nama                          : Lia Natasya

Alamat                       : Jl.Brantas Gg.IV No.64, RT/RW 007/012, Kel. Sisir, Kec. Batu, Bandung

Pekerjaan                  : Karyawan Swasta

No. KTP                       : 35795152068700xx

—————————————————— (Selanjutnya disebut “Para Penerima Kuasa”)

 

—————————————————————–KHUSUS————————————————————

–          Mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA.01) dan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) a.n. PT.PRIME STAR RESOURCES INDONESIA di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat.

–          Menandatangani, menerima dan membawa dokumen dan surat yang berkenaan dengan keperluan permohonan dimaksud dan keperluan lain dalam rangka pengajuan permohonan tersebut.

–          Melakukan tindakan yang diperlukan dan berguna untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal memperoleh Surat pengesahan RPTKA, Rekomendasi TA.01 dan Surat Persetujuan IMTA a.n. PT.PRIME STAR RESOURCES INDONESIA yang dimaksud dalam surat kuasa ini.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                             Jakarta, 6 November 2012

 Para Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,

              Lia Natasya     Rina Fitriana                                               Reno Iskandarsyah

Surat Kuasa


Pengertian

Surat Kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan kewenangan dari satu orang kepada orang yang lain. Kewenangan tersebut biasanya adalah kewenangan untuk melakukan suatu hal.

Surat Kuasa pada umumnya terdiri dari:

  1. Kepala Surat (Biasanya hanya dituliskan “Surat Kuasa”, atau boleh juga diberi judul yang lebih spesifik misalnya “Surat Kuasa Untuk Mencairkan Uang”, dll)
  2. Waktu dan tempat dilakukannya
  3. Identitas pemberi dan penerima kuasa
  4. Hal yang dikuasakan
  5. Tanda tangan (Harus bermaterai)

Jenis-jenis surat kuasa

Secara umum ada 2 jenis kuasa yang dikenal saat ini, yaitu:

  1. Kuasa Umum (biasanya untuk suatu pengurusan hal tertentu, misalnya pengosongan rumah. Maka penerima kuasa berwenang melakukan segala tindakan dalam kepentingan pengosongan rumah)
  2. Kuasa Khusus (biasanya kuasa jenis ini yang sering dipakaibagi seorang kuasa hukum. Dalam kuasa khusus, dijelaskan dan disebutkan secara jelas kewenangan apa saja yang diberikan kepada penerima kuasa. Sehingga kuasa tidak dapat bertindak diluar kewenangan yang disebutkan dalan surat kuasa khususnya. Kuasa ini bisa dibuat dalam bentuk surat/akta bawah tangan ataupun otentik. Misalnya kewenangan untuk mewakili pemberi kuasa di pengadilan, untuk mengurus surat-menyurat, dll.)
  3. Kuasa istimewa (kuasa ini hampir sama dengan kuasa khusus, tetapi biasanya menyangkut hal yang lebih penting dan spesifik. Kuasa ini harus dilakukan dengan akta otentik. Misalnya kuasa untuk memberikan sumpah, dll)

Bentuk-Bentuk surat kuasa

Pada dasarnya tidak ada suatu standar baku untuk membuat surat kuasa, yang penting unsur-unsur yang harus ada dalam surat kuasa tepenuhi. Ada bentuk surat kuasa yang sederhana, ada pula yang cenderung lebih resmi dan rinci. Hal ini tergantung beberapa hal berikut ini :

  1. Keperluan dan peruntukan. Misalnya jika dibutuhkan hanya untuk pengurusan sebuah perijinan atau persidangan perdata tertentu seperti perceraian, maka cukup dalam bentuk sederhana, tetapi jika diperuntukan mewakili klien dalam persidangan pidana menyangkut kasus yang rumit seperti utang piutang atau korupsi, maka diperlukan surat kuasa yang berisi kuasa secara terperinci
  2. Segmen Klien. Dalam dunia pekerjaan, menjaga citra di hadapan klien adalah hal yang penting. salah satu hal yang mencerminkan citra seorang advokat/kantor advokat adalah bagaimana mereka melakukan surat-menyurat. dari kop surat, tata bahasa yang dipilih sampai cara menampilkan surat.
  3. Instansi yang dituju. Jika surat kuasa diperuntukan untuk suatu hal yang menyangkut instansi-instansi resmi tertentu maka sebaiknya surat kuasa jangan dibuat terlalu sederhana. Tetapi perlu juga diperhatikan, jangan sampai membuat surat kuasa dengan bahasa dan format penulisan yang berbelit-belit. intinya adalah menarik, mudah dipahami dan menyangkut hal-hal penting yang diperlukan.

Contoh Surat Kuasa

Contoh surat kuasa dapat dilihat sebagaimana dalam link-link di bawah ini:

(Silahkan di klik, akan terbuka di tab baru)

  1. Surat Kuasa Pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  2. Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat