Posts tagged ‘persidangan’

Contoh Surat Kuasa (Khusus) Pengurusan Sertifikat


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

Lioe Lely Darmayanti, beralamat di Jl. Pulau Panjang VI Blok M-7 No. 27, RT.012/RW.009, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dan selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya dan selanjutnya memberikan kuasa kepada:

Reno Iskandarsyah, S.H., M.H.                      Dede Nurdin Sadat, S.H.

Rina Fitriana, S.H.                                           M. Fachmi Herdiansyah W.D., S.H

Gharnis Athe Malem, S.H.                             Fahrul Rahman, S.H.

 

Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum ISKANDARSYAH & PARTNERS, beralamat di Prudential Tower, Lantai 23, Jl. Jend. Sudirman Kav. 79, Jakarta 12910, yang bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA;

————————————————-—- K H U S U S —————————————-

Penerima Kuasa berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk:

–       Mewakili Pemberi Kuasa untuk mengurus perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2460, Desa Kembangan Utara, Jl. Pulau Panjang VI Blok C.11 Kav No. 27, Jakarta Barat, seluas 144 M2 atas nama Lioe Lely Darmayanti, ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Barat;

–       Mewakili Pemberi Kuasa untuk menghadap Pejabat/Instansi yang berwenang sehubungan dengan permasalahan dimaksud;

–       Menerima, membuat, menandatangani serta mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu sehubungan dengan permasalahan dimaksud;

–       Mengurus segala adminstrasi dan melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu dan berguna untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;

–       Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan secara tegas dengan Hak Retensi.

Surat kuasa ini ditandatangani di Jakarta, pada tanggal      September 2012 dan berlaku sejak ditandatanganinya.

Jakarta,      September 2012

Penerima Kuasa                                                                           Pemberi Kuasa

Materai

Rp.6000

 

 

 

Reno Iskandarsyah, S.H., M.H.                                                                                                      Lioe Lely Darmayanti

Dede Nurdin Sadat, S.H.

Rina Fitriana, S.H.

M. Fachmi Herdiansyah WD, S.H.

Gharnis Athe Malem, S.H.

Fahrul Rahman, S.H.

Surat Kuasa


Pengertian

Surat Kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan kewenangan dari satu orang kepada orang yang lain. Kewenangan tersebut biasanya adalah kewenangan untuk melakukan suatu hal.

Surat Kuasa pada umumnya terdiri dari:

  1. Kepala Surat (Biasanya hanya dituliskan “Surat Kuasa”, atau boleh juga diberi judul yang lebih spesifik misalnya “Surat Kuasa Untuk Mencairkan Uang”, dll)
  2. Waktu dan tempat dilakukannya
  3. Identitas pemberi dan penerima kuasa
  4. Hal yang dikuasakan
  5. Tanda tangan (Harus bermaterai)

Jenis-jenis surat kuasa

Secara umum ada 2 jenis kuasa yang dikenal saat ini, yaitu:

  1. Kuasa Umum (biasanya untuk suatu pengurusan hal tertentu, misalnya pengosongan rumah. Maka penerima kuasa berwenang melakukan segala tindakan dalam kepentingan pengosongan rumah)
  2. Kuasa Khusus (biasanya kuasa jenis ini yang sering dipakaibagi seorang kuasa hukum. Dalam kuasa khusus, dijelaskan dan disebutkan secara jelas kewenangan apa saja yang diberikan kepada penerima kuasa. Sehingga kuasa tidak dapat bertindak diluar kewenangan yang disebutkan dalan surat kuasa khususnya. Kuasa ini bisa dibuat dalam bentuk surat/akta bawah tangan ataupun otentik. Misalnya kewenangan untuk mewakili pemberi kuasa di pengadilan, untuk mengurus surat-menyurat, dll.)
  3. Kuasa istimewa (kuasa ini hampir sama dengan kuasa khusus, tetapi biasanya menyangkut hal yang lebih penting dan spesifik. Kuasa ini harus dilakukan dengan akta otentik. Misalnya kuasa untuk memberikan sumpah, dll)

Bentuk-Bentuk surat kuasa

Pada dasarnya tidak ada suatu standar baku untuk membuat surat kuasa, yang penting unsur-unsur yang harus ada dalam surat kuasa tepenuhi. Ada bentuk surat kuasa yang sederhana, ada pula yang cenderung lebih resmi dan rinci. Hal ini tergantung beberapa hal berikut ini :

  1. Keperluan dan peruntukan. Misalnya jika dibutuhkan hanya untuk pengurusan sebuah perijinan atau persidangan perdata tertentu seperti perceraian, maka cukup dalam bentuk sederhana, tetapi jika diperuntukan mewakili klien dalam persidangan pidana menyangkut kasus yang rumit seperti utang piutang atau korupsi, maka diperlukan surat kuasa yang berisi kuasa secara terperinci
  2. Segmen Klien. Dalam dunia pekerjaan, menjaga citra di hadapan klien adalah hal yang penting. salah satu hal yang mencerminkan citra seorang advokat/kantor advokat adalah bagaimana mereka melakukan surat-menyurat. dari kop surat, tata bahasa yang dipilih sampai cara menampilkan surat.
  3. Instansi yang dituju. Jika surat kuasa diperuntukan untuk suatu hal yang menyangkut instansi-instansi resmi tertentu maka sebaiknya surat kuasa jangan dibuat terlalu sederhana. Tetapi perlu juga diperhatikan, jangan sampai membuat surat kuasa dengan bahasa dan format penulisan yang berbelit-belit. intinya adalah menarik, mudah dipahami dan menyangkut hal-hal penting yang diperlukan.

Contoh Surat Kuasa

Contoh surat kuasa dapat dilihat sebagaimana dalam link-link di bawah ini:

(Silahkan di klik, akan terbuka di tab baru)

  1. Surat Kuasa Pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  2. Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat

Perubahan Gugatan


        I.            DASAR HUKUM

Perubahan gugatan tidak diatur dalam HIR/Rbg, tetapi diatur dalam Rv (Rechtsvordering) yaitu pasal 127, yang berbunyi :

Pasal 127 Rv

Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”

Selain itu, ada juga beberapa yurisprudensi atau putusan MA yang bisa dan sering dijadikan dasar hukum mengenai praktik perubahan gugatan dalam persidangan, antara lain sebagai berikut :

Putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970, tanggal 11 Maret 1971 :

Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat;

Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 :

Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau pembuktian;

Putusan MA-RI No.226.K/Sip/1973, tanggal 17 Desember 1975 :

Perubahan gugatan Penggugat Terbanding pada persidangan 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka perubahan itu harus ditolak;

Putusan MA-RI No.209.K/Sip/1970, tanggal 6 Maret 1971 :

Suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azas-azas Hukum Acara Perdata asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidair

Putusan MA-RI No.823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 :

Karena perubahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan Tergugat dalam pembelaan atau pembuktian, sehingga tidak bertentangan dengan Hukum Acara dan demi Peradilan yang cepat dan murah (tentang perubahan tanggal, bulan, tahun dalam gugatan)

Putusan MA-RI No. 457/Sip/1975, tanggal 18 Nopember 1975 :

Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai Turut Tergugat (yang dalam gugatan asal dijadikan pihak dalam perkara); sehingga terjadi perubahan subyek hukum gugatan (Vide = Putusan MA-RI No. 305.K/Sip/1971, tanggal 16 Juni 1971);

Putusan MA-RI No.546.K/Sip/1970, tanggal 14 Oktober 1970 :

Perubahan gugatan itu tidak diterima apabila perubahan itu dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai, pada saat dalil-dalil, tangkisan-tangkisan, pembelaan-pembelaan, sudah habis dikemukakan dan kedua pihak sebelumnya telah mohon putusan;

Putusan MA-RI No.334.K/Sip/1972, tanggal 4 Oktober 1972 :

Judex-facti tidak boleh merubah dalil gugatan (Posita) dari Penggugat (Pasal 189 ayat (3) Rbg./ Pasal 178 ayat (3) HIR;

      II.            PENGERTIAN

Perubahan gugatan adalah salah satu hak yang diberikan kepada penggugat dalam hal mengubah atau mengurangi isi dari surat gugatan yang dibuat olehnya.

Dari beberapa putusan MA di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan gugatan dalam persidangan diperbolehkan dengan ketentuan:

  1. Tidak bertentangan dengan azas-azas Hukum Acara Perdata
  2. Tidak menimbulkan kerugian terhadap Hak Pembelaan tergugat
  3. Tidak mengakibatkan perubahan posita
  4. Tidak merubah atau menyimpangi kejadian materiil dalam gugatan
  5. Tidak mengakibatkan perubahan subyek hukum dalam gugatan

 

    III.            WAKTU PENGAJUAN

Perubahan isi gugatan selama memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, dapat diajukan dalam jangka waktu:

  • Sebelum hakim membacakan surat gugatan.

Jika perubahan diajukan sebelum hakim membacakan gugatan, maka perubahan ini tidak memerlukan persetujuan dari tergugat

  • Setelah hakim membacakan gugatan, sebelum tergugat mengajukan jawaban (pasal 127 Rv)

Jika perubahan diajukan setelah hakim membacakan gugatan, hal ini diperbolehkan selama tergugat belum memberikan jawaban. Tetapi pengajuan ini memerlukan persetuuan dari tergugat

Perubahan gugatan tidak dibenarkan pada tingkat dimana pemeriksaan perkara sudah hampir selesai pada saat mana dalil-dalil tangkisan dan pembelaan sudah habis dikemukakan dan kedua belah pihak sebelum itu sudah mohon putusan.

Dasar Hukum :

Putusan MA-RI No.1425.K/Pdt/1985, tanggal 24 Juni 1991 :

Perubahan surat/ gugatan perdata dapat diterima/dibenarkan bila perubahaan itu dilakukan sebelum Hakim membacakan surat Gugatan di dalam persidangan dan kepada Tergugat masih diperintahkan untuk menjawab surat gugatan tersebut

 

    IV.            PERSYARATAN PENGAJUAN

Peraturan mengenai syarat mengajukan perubahan gugatan tidak terdapat dalam Pasal 127 Rv.  Namun, dalam buku pedoman yang diterbitkan oleh MA, terdapat syarat formil untuk mengajukan perubahan gugatan, dimana hal tersebut sangat penting diterapkan dalam praktik peradilan. Dalam buku pedoman MA, dijelaskan mengenai syarat formil dalam mengajukan perubahan gugatan, yaitu:

a.       Pengajuan perubahan pada sidang yang pertama dihadiri tergugat

Syarat formil ini, ditegaskan oleh MA dalam buku pedoman, yang menyatakan:

–          Diajukan pada hari sidang

–          Dihadiri oleh para pihak

Dari ketentuan tersebut, penggugat juga tidak dibenarkan mengajukan perubahan gugatan:

–          Di luar hari sidang

–          Pada sidang yang tidak dihadiri tergugat.

Tujuan dari syarat-syarat formil ini adalah untuk melindungi kepentingan tergugat dalam membela diri. Jika perubahan dibenarkan di luar sidang dan di luar hadirnya tergugat, maka akan dianggap sangat merugikan kepentingan tergugat.

b.    Memberi hak kepada tergugat untuk menanggapi

Syarat formil ini pun digariskan oleh MA, yang menyatakan:

–          Menanyakan kepada tergugat tentang perubahan gugatan yang bersangkutan

–          Memberi hak dan kesempatan kepada tergugat untuk menanggapi dan membela kepentingannya.

c.    Tidak menghambat acara pemeriksaan

Dalam hal ini, perubahan gugatan tidak boleh menghambat jalannya pemeriksaan di pengadilan. Apabila perubahan gugatan tersebut menghambat jalannya pemeriksaan, maka akan menjadi masalah baru lagi di antara kedua belah pihak yang berperkara, seperti bertambahnya jangka waktu proses pemeriksaan sehingga memakan waktu yang lama dalam proses penyelesaian perkaranya.

Sita Jaminan


PERMOHONAN SITA JAMINAN

I.      DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN

1.       Dasar Hukum Sita Jaminan

Ketentuan sita jaminan terdapat pada pasal 227 HIR (RIB-S.1941 No. 44). Pada ayat (1) pasal 227 tersebut, dinyatakan bahwa:

Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.”

2.       Dasar Hukum Sita Jaminan oleh Kreditur

Ketentuan pasal 1131 BW menyatakan bahwa:

“Setiap kreditur mempunyai hak jaminan atas piutangnya berupa segala kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari. Jaminan berdasar pasal 1131 BW tersebut bersifat umum, berlaku untuk seluruh kreditur. Sedangkan pasal 1132 BW, menyatakan diperbolehkannya hak jaminan yang bersifat istimwa dan didahulukan, misalnya dalam bentuk Hak Tanggungan, yang dahulu dikenal  dengan Hipotik.

3.       Dasar Hukum Sita Harta Bersama (Sita Jaminan oleh Suami/Istri dalam proses perceraian)

Undang-undang no.1 tahun 1974 (UU Perkawinan) pasal 24 ayat 2 huruf c :

”Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak istri.”

Sita Jaminan dimaksudkan untuk melindungi hak dari pemilik hak dari suatu barang atau harta, agar terjamin bahwa tuntutan hak dapat dieksekusi ataupun melindungi hak kreditur terhadap piutangnya, agar terjamin pelunasannya. Dalam proses Sita Jaminan, terdapat larangan sebagai berikut :

  1. Memindahtangankan atau jual beli harta yang disita
  2. Dilarang menyita hewan atau barang tertentu yang menjadi sumber mata pencaharian dari tersita (pasal 197 HIR dan 214 Rbg)

 II.      JENIS-JENIS

Sita Jaminan dapat berupa uang atau barang yang dimintakan oleh penggugat kepada pengadilan untuk memastikan agar tuntutan penggugat terhadap tergugat dapat dilaksanakan/dieksekusi kalau pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut. Sita Jaminan adalah untuk melindungi hak dari pemohon, bukan menciptakan hak baru. Beberapa jenis Sita Jaminan antara lain sebagai berikut :

1.       Sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag)

–          Adalah sita atas barang milik penggugat yang berada pada penguasaan tergugat

–          Sita terhadap barang bergerak

–          Tidak perlu ada alasan/dugaan, sebab barang yang dimohonkan adalah milik pemohon sendiri

2.       Sita Marital

–          Adalah sita terhadap harta bersama suami/istri dalam proses perceraian

–          Sita terhadap barang bergerak

3.       Sita Conservatoir (Conservatoir Beslag)

Adalah sita yang diajukan oleh kreditur terhadap harta milik debitur (tergugat) sebagai jaminan pelunasan utang

–          Sita terhadap barang bergerak milik debitur (Ps. 227 jo. 197 HIR jo. 208 Rbg)

–          Sita terhadap barang tetap/tidak bergerak milik debitur (Ps. 227, 197,198, 199 HIR 261, 208,214 Rbg)

–          Sita terhadap barang bergerak milik debitur yang dikuasai oleh pihak ketiga (Ps. 728 Rv, 197 ayat 8 HIR, 211 Rbg)

 

III.    SYARAT-SYARAT

1.       Perlu adanya alasan/dugaan yang kuat

Sesuai dengan Pasal 226 HIR , untuk mengajukan permohonan sita revindicatoir, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan, tanpa perlu ada dugaan yang beralasan bahwa tergugat akan mencoba untuk menggelapkan atau melarikan barang yang bersangkutan selama proses persidangan.

Sedangkan pada sita jaminan conservatoir, sesuai Pasal 227 HIR , elemen dugaan yang beralasan, merupakan dasar pembenar utama dalam pemberian sita tersebut. Apabila penggugat tidak memiliki bukti kuat, maka sita jaminan tidak akan diberikan. Syarat ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan agar tidak diadakan penyitaan secara sembarangan. Dan dalam proses ini, termohon perlu juga didengan pendapat atau keterangannya menyangkut dugaan pemohon, sehingga hakim dapat menilai apakah perlu dilakukan sita atau tidak.

2.       Pihak yang mengajukan adalah memang pihak yang berhak

  1. Dalam Sita Revindicatoir, pihak yang berhak adalah pihak yang secara sah memiliki barang/harta yang dimohonkan
    1. Dalam Sita Marital, pihak yang berhak mengajukan adalah suami/istri dalam suatu proses perceraian
    2. Dalam Sita Conservatoir, pihak yang berhak mengajukan adalah kreditur yang mempunyai piutang terhadap debitur
  2. 3.       Obyek yang dimohonkan harus jelas
    1. Dalam Sita Revindicatoir, obyek permohonan adalah benda bergerak milik pemohon yang berada didalam kekuasaan termohon. Permohonan ini tidak dapat diajukan terhadap barang tidak bergerak/barang tetap, sebab kemungkinan untuk memindahtangankan benda tetap tidak semudah benda bergerak.
    2. Dalam Sita Conservatoir, yang dapat menjadi obyek sita adalah:

–   barang bergerak milik debitur
–   barang tetap milik debitur, dan

–   barang bergerak milik debitur yang berada di tangan orang lain (pihak ketiga).

Penyitaan juga hanya dilakukan terhadap barang-barang yang nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan (nilai uang yang menjadi sengketa), sehingga nilai sita seimbang dengan yang digugat.

 

IV.      PROSES PERMOHONAN PELETAKAN SITA JAMINAN

Prosedur peletakan sita jaminan adalah sebagai berikut :

A.      Pengajuan Sita Jaminan Conservatoir

  1. Diajukan bersamaan dengan gugatan

Tata cara pengajuan untuk cara ini adalah sama dengan pengajuan gugatan biasa

  1. Diajukan terpisah dari gugatan

–  Pemohon/kuasanya mengajukan permohonan peletakan sita jaminan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum kediaman pihak yang menguasai barang yang dimohonkan.

–  Membayar biaya peletakan CB (Conversatoir Beslag) dan administrasinya

B.      Proses Pemeriksaan

    1. Persidangan dibuka untuk umum
    2. Pembacaan permohonan peletakan sita jaminan
    3. Mempersilahkan para pihak untuk memberi tanggapan (khusus untuk jenis sita revindicatoir, pihak tersita tidak perlu didengan pendapatnya)
    4. Pemeriksaan alat bukti dari pemohon
    5. Penetapan hakim (menerima atau menolak permohonan tsb)
  1. C.      Proses Pelaksanaan Sita Jaminan
    1. Panitera menunjuk Jurusita/Js.Pengganti
    2. Memberitahukan kepada para pihak mengenai hari H pelaksanaan penyitaan, dan memerintahkan para pihak untuk hadir, serta pemberitahuan kepada pihak instansi terkait (jika ada)
    3. Pelaksanaan penyitaan dilaksanakan dengan dihadiri 2 orang saksi dan dituangkan dalam Berita Acara
    4. Melakukan pelaporan bahwa telah diletakkan sita jaminan terhadap obyek ybs. Jika barang tetap dan bersertifikat, laporan dilakukan laporan ke BPN. Sedangkan jika barang bergerak, laporan dilakukan ke Kelurahan setempat.
    5. Menyerahkan Berita acara pelaksanaan sita jaminan kepada Majelis Hakim